Berita
Rapat Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol Provinsi Papua Digelar, Bahas Verifikasi Dokumen Sesuai Permendagri 36/2018
Jayapura, 10 Oktober 2025 — Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua menyelenggarakan rapat Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik pada Jumat, 10 Oktober 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat Bidang Politik Dalam Negeri dan dipimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ibu Raehanna Lampong, AP.
Rapat ini merupakan bagian dari implementasi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa tim verifikasi wajib melakukan pemeriksaan dokumen permohonan bantuan keuangan sebelum dana disalurkan langsung ke rekening partai politik yang memperoleh kursi di DPR Provinsi Papua (DPRP).
Rapat dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, yaitu:
-
Kepala Bagian Produk Hukum pada Biro Hukum Provinsi Papua, Bapak Nelwan Sagrim, SH., M.Hum
-
Perwakilan dari Inspektorat Provinsi Papua, Ibu Novelia Pugu, SE., M.Si., CFrA
-
Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Ibu Mariam Pasanda, S.S
-
serta staf dari Badan Kesbangpol Provinsi Papua
Dalam sambutannya, Ibu Raehanna menyampaikan bahwa verifikasi dokumen bukan hanya prosedur administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik oleh partai politik. “Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional partai, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar beliau.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa kolaborasi antarinstansi sangat penting dalam memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan bantuan keuangan partai politik, sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun administratif.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan proses penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Papua dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
